Setiap pejabat anggota polri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya (polsus, PPNS, bentuk2 pam swakarsa) wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. Pasal 36 ayat 1 UU no.2 tahun 2002 ttg Kepolisian RI.
ok, itu saja.
penulis : staff sumda polres gowa.












