Siapakah pejabat penilai (PP) menurut perekap nomor 16 tahun 2011
ttg penilaian berbasis SMK itu?untuk mengindentifikasinya kita perlu menyimak pasal-perpasal dan memandangnya berkaitan guna mendefinisikan Pejabat Penilai atau PP.
Dalam Pasal 1 Perekap nomor 16 tahun 2011 menyebutkan sebagai berikut :
“Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat PP adalah atasan langsung pegawai pada Polri yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengidentifikasi, mengukur, dan menilai kinerja pegawai yang dipimpinnya.”
Pasal 1 ayat 6.
“Atasan Pejabat Penilai yang selanjutnya
disingkat APP adalah atasan Langsung dari PP yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyelesaikan permasalahan banding yang diajukan oleh pegawai yang dinilai.”
Pasal 1 Ayat 7.
Lanjut
“Rekan Kerja adalah pegawai yang memiliki atasan langsung yang sama dengan Pegawai Yang Dinilai atau disingkat PYD.”
Pasal 1 ayat 9.
Lalu siapakah PP itu..?
Dalam beberapa aturan dalam polri,sebenarnya telah mendefinisikan kata atasan, simak perekap nomor 14 tahun 2011 ttg kode etik polri.
Pasal 1 ayat 18 dijelaskan sebagai berikut “Atasan adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin.”
Lanjut Ayat 20 berbunyi “ Atasan Yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya”.
Dan
Pasal 7 ayat 2 huruf (a) menyebutkan “ Setiap Anggota Polri yang
berkedudukan sebagai Atasan wajib menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant
leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan (quality assurance).”
Jadi atasan adalah karena pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi, tapi apakah setiap anggota yang lebih tinggi itu dapat disebut ankum yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin dan atau reward kepada bawahannya (tidak disebutkan tindakan disiplin), juga sekaligus
yang mampu menjamin kualitas kinerja bawahan yang dipimpinnya?, sekaligus yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengidentifikasi, mengukur, dan menilai kinerja pegawai yang dipimpinnya selaku PP. Dan terakhir adalah memiliki atasan pejabat penilai guna penyelesaian permasalahan banding yang diajukan oleh pegawai yang dinilai.
Sedangkan disebutkan Putusan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bersifat final dan mengikat yang waktunya hanya 1 hari pada pasal 24 ayat 4.
Berikut kesimpulannya :
Setiap anggota polri adalah atasan, apabila pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi, namun bukan berbarti ankum atau juga Pejabat Penilai. Sebab setiap anggota polri wajib menampilkan servant leadership, keteladanan, konsultan yang solutif, dan menjamin kualitas kinerja di lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
Sehingga Pejabat Penilai / PP adalah Kasatfung yang memimpin Bag, Sat termasuk para kapolsek, hal ini karena Faktor penilaian kinerja spesifik berbeda antara pegawai satu dengan lainnya, yang didasarkan atas tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab jabatan masing-masing,sebagaimana pasal
6 ayat 3 perekap 16 tahun 2011.
Hal ini karena yang memiliki AYD/ personel yang berbeda tugas, fungsi dan tanggung jawabnya adalah para kapolsek, kasat, kabag,dan semacamnya.
Sekian, semoga bermanfaat.
penulis : staff sumda polres gowa.