Blogger Widgets

pelatihan baris berbaris anggota polres Gowa

kegiatan ini merupakan program latihan mingguan yang dilaksanakan sekali dalam seminggu.

Bela Diri Polri. dilaksanakan setiap hari Selasa.

Bela diri POlri adalah self defense yang dirancang khusus bagi persobel yang bertugas di lapangan.

Senam Lantas. kegiatan mingguan yang dilaksanakan setiap hari Jumat.

Senam lantas melatih keterampilan personel saat bertugas mengatur lalin di jalan.

Bela Diri Polri.

Teknik kuncian.

Rekrutment Anggota Polri.

BERSIH, TRANSPARAN, AKUNTABELHUMANNIS, PROFESSIONAL.

Sunday, April 28, 2013

jangan marah saat diminta perlihatkan kartu identitas

Setiap pejabat anggota polri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya (polsus, PPNS, bentuk2 pam swakarsa) wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. Pasal 36 ayat 1 UU no.2 tahun 2002 ttg Kepolisian RI.

ok, itu saja. 



penulis : staff sumda polres gowa.

Saturday, April 27, 2013

Pejabat Penilai atau PP

Siapakah pejabat penilai (PP) menurut perekap nomor 16 tahun 2011 ttg penilaian berbasis SMK itu?untuk mengindentifikasinya kita perlu menyimak pasal-perpasal dan memandangnya berkaitan guna mendefinisikan Pejabat Penilai atau PP.

Dalam Pasal 1 Perekap nomor 16 tahun 2011 menyebutkan sebagai berikut :
“Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat PP adalah atasan langsung pegawai pada Polri yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengidentifikasi, mengukur, dan menilai kinerja pegawai yang dipimpinnya.” Pasal 1 ayat 6.

 “Atasan Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat APP adalah atasan Langsung dari PP yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyelesaikan permasalahan banding yang diajukan oleh pegawai yang dinilai.” Pasal 1 Ayat 7.

Lanjut

“Rekan Kerja adalah pegawai yang memiliki atasan langsung yang sama dengan Pegawai Yang Dinilai atau disingkat PYD.” Pasal 1 ayat 9.

Lalu siapakah PP itu..?

Dalam beberapa aturan dalam polri,sebenarnya telah mendefinisikan kata atasan, simak perekap nomor 14 tahun 2011 ttg kode etik polri.

 Pasal 1 ayat 18 dijelaskan sebagai berikut “Atasan adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin.”

Lanjut Ayat 20 berbunyi “ Atasan Yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya”.

Dan

Pasal 7 ayat 2 huruf (a) menyebutkan “ Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan (quality assurance).”

Jadi atasan adalah karena pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi, tapi apakah setiap anggota yang lebih tinggi itu dapat disebut ankum yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin dan atau reward kepada bawahannya (tidak disebutkan tindakan disiplin), juga sekaligus yang mampu menjamin kualitas kinerja bawahan yang dipimpinnya?, sekaligus yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengidentifikasi, mengukur, dan menilai kinerja pegawai yang dipimpinnya selaku PP. Dan terakhir adalah memiliki atasan pejabat penilai guna penyelesaian permasalahan banding yang diajukan oleh pegawai yang dinilai. Sedangkan disebutkan Putusan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bersifat final dan mengikat yang waktunya hanya 1 hari pada pasal 24 ayat 4.

Berikut kesimpulannya :
Setiap anggota polri adalah atasan, apabila pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi, namun bukan berbarti ankum atau juga Pejabat Penilai. Sebab setiap anggota polri wajib menampilkan servant leadership, keteladanan, konsultan yang solutif, dan menjamin kualitas kinerja di lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.

Sehingga Pejabat Penilai / PP adalah Kasatfung yang memimpin Bag, Sat termasuk para kapolsek, hal ini karena Faktor penilaian kinerja spesifik berbeda antara pegawai satu dengan lainnya, yang didasarkan atas tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab jabatan masing-masing,sebagaimana pasal 6 ayat 3 perekap 16 tahun 2011.

Hal ini karena yang memiliki AYD/ personel yang berbeda tugas, fungsi dan tanggung jawabnya adalah para kapolsek, kasat, kabag,dan semacamnya.

Sekian, semoga bermanfaat.


penulis : staff sumda polres gowa.

Daftar Penilaian dengan Sistem Manajemen Kinerja

Apa sih penilaian kinerja berbasis SMK itu..?

Kinerja adalah prestasi atau kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Penilaian kinerja dengan sistem Manajemen Kinerja adalah nilai kumulatif dari hasil penilaian faktor generik dan faktor spesifik yang didasari oleh Perencanaan kinerja. singkatnya adalah penilaian kinerja yang menggunakan standar nilai kualitatif dan kuantitatif.

Berdasarkan perekap kapolri nomor 16 tahun 2011 tentang penilaian dengan sistem manajemen kinerja, penilaian ini bertujuan sebagai pedoman dalam penilaian kinerja bagi pegawai untuk pembinaan, sumber daya manusia dan/atau pemberian tunjangan kinerja; terselenggaranya sistem penilaian kinerja pegawai secara tertib, objektif, transparan, dan akuntabel; dan tentu saja meningkatnya produktivitas kerja, disiplin, dan tanggung jawab pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

lalu bagaimana mencapai tujuan tersebut .?

Pelaksanaan penilaian kinerja dilaksanakan dua kali dalam setahun, pada semester I (pertama) dilaksanakan pada periode Januari s/d Juni, dan  semester II (dua) dilaksanakan pada periode Juli s/d Desember.

namun sebelum pelaksanaan penilaian dilakukan tentulah dibutuhkan Perencanaan kinerja sebagai suatu bentuk aktivitas dalam Sistem Manajemen Kinerja yang bertujuan untuk merumuskan tugas pokok dan fungsi pegawai serta menyepakati sebagai indikator faktor kinerja spesifik. yang selanjutnya adalah standar nyata (real) penilaian itu sendiri.

Personil yang terlibat dalam penilaian :

Personil yang terlibat dalam penilaian Kinerja berbasis SMK terdiri dari Pejabat Pembinaan/ Bag Sumda Polres, Pegawai Yang Dinilai (PYD), Atasan langsung/ Pejabat Penilai daripada PYD serta Rekan kerja daripada PYD.

untuk mendefinisikan Pejabat Penilai  atau PP sesuai perekap nomor 16 tahun 2011, silahkan KLIK DISINI.

Prinsip-prinsip dalam penilaian kinerja :
  1. objektif, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas fakta dan capaian kinerja sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya, 
  2. transparan, yaitu penilaian terhadap kinerja yang dilakukan secara terbuka terhadap faktor kinerja generik dan spesifik yang telah disepakati oleh PP dengan PYD dan hasil penilaian disampaikan secara langsung, 
  3. akuntabel, yaitu hasil penilaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan, 
  4. proporsional, yaitu penilaian kinerja didasarkan atas beban tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 
  5. adil, yaitu penilaian diberikan berdasarkan kinerja yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban tanpa membedakan yang satu dengan lainnya.

Indeks capaian kinerja Generik dan Spesifik didefinisikan sebagai berikut :

  • di bawah standar kinerja, diberikan nilai 1 (satu) atau disilang angka 1 (satu) pada formulir, 
  • perlu perbaikan, diberikan nilai 3 (tiga) atau disilang angka 3 (tiga) pada formulir,
  • sesuai standar kinerja, diberikan nilai 5 (lima) atau disilang angka 5 (lima) pada formulir,
  • di atas standar kinerja diberikan nilai 8 (delapan) atau disilang angka 8 (delapan) pada formulir,

Kategori Standar Penilaian, adalah sebagai berikut :
  • baik sekali, nilai 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 54 (lima puluh empat),
  • baik, nilai 38 (tiga puluh delapan) sampai dengan 48 (empat puluh delapan),
  • cukup, nilai 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 37 (tiga puluh tujuh),
  • kurang, nilai di bawah 27 (dua puluh tujuh). 

" Nilai di bawah 27 (dua puluh tujuh) dinyatakan tidak mencapai target kinerja, sedangkan PP yang memberikan penilaian dengan kategori baik sekali atau kategori kurang, PP wajib mempertanggungjawabkan penilaian dan mengisi catatan akhir pada kolom formulir rekapitulasi penilaian".


SKEMA PENILAIAN KINERJA :


pada bulan akhir semester penilaian :





sekian.


penulis : staff sumda polres gowa

Thursday, April 25, 2013

Sosialisasi penerimaan polri Ta. 2013

Pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013, Kasubag pers AKP  RAHMAN, SH didampingi IPDA YIYI. S melaksanakan sosialisai / kampanye rekrutment polri TA. 2013 yang terdiri dari werving AKPOL, SIPSS dan Brigadir Polri bertempat di SMA Neg 1 Limbung kec. Bajeng kab. Gowa.
dihadapan siswa-siswi beliau menyampaiakan hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan Polri, mulai dari mendaftar online/ registrasi online melalui situs resmi polri di SINI.
Pendaftar harus mengisi formulir registrasi secara lengkap dan BENAR!, setelah itu pendaftar yang berhasil registrasi harus memprint-out formulir registrasi reg mereka dan selanjutnya mendownload pada pojok kanan berkas-berkas/ administrasi pendaftaran.

Setelah registrasi online, selanjutnya pendaftar ke Polres setempat untuk di verifikasi, diukur tinggi dan berat badannya serta pemeriksaan berkas/ rikmin awal.

oh iya, pada formulir registrasi perhatikan ada batas akhir verifikasi, jangan sampai lewat yah.

nah bagaimana jika ada data pada formulir registrasi yang keliru, salah dan ingin dirubah..?
caranya mudah, anda hanya perlu logging kembali di SINI, lalu masukkan :
username = nomor registrasi anda (misal : 2130xxxx)
password = psw yg anda buat sendiri saat registrasi.
setelah itu pilih update registrasi, kemudian silahkan ubah data registrasi anda.
jangan lupa print-out, oke.

siswi yang hadir saat sosialisasi.











tampak seorang siswa berdiri saat kampanye penerimaan anggota polri.
 












semoga tulisan ini bermanfaat, dan anda disilahkan koment dibawah ini.

penulis : staff bag sumda polres gowa.